Biaya nikah di KUA secara resmi ditanggung oleh calon pengantin (catin).
Namun, secara regulasi negara, biayanya bisa Rp0 (gratis) jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Jika dilakukan di luar kantor atau hari libur, maka dikenakan biaya resmi Rp600.000 yang masuk ke kas negara (PNBP), bukan ke kantong pribadi petugas KUA.
Artikel ini ditulis dengan pendekatan empati dan realita sosial: karena meski hukum negara jelas, praktik pembagian biaya sering kali dipengaruhi oleh kesepakatan keluarga, adat, dan kondisi ekonomi masing-masing pihak.
Menikah di KUA: Siapa yang Seharusnya Membayar?
Secara hukum dan administrasi negara, biaya pencatatan pernikahan ditanggung oleh calon pengantin sebagai subjek hukum yang mengajukan pencatatan nikah.
Namun dalam praktik sosial di Indonesia, jawabannya tidak selalu sesederhana itu.
Secara normatif:
- Negara mengatur tarif resmi
- Negara tidak mengatur pembagian biaya antar keluarga
Artinya:
Pembagian biaya nikah sepenuhnya kembali ke kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam banyak kasus:
- Ada yang ditanggung pihak pria
- Ada yang dibagi 50:50
- Ada yang proporsional berdasarkan penghasilan
- Ada yang mengikuti adat
Menurut saya, konflik biaya nikah bukan soal uangnya, tapi soal komunikasi dan ekspektasi.
Banyak pasangan bermasalah bukan karena Rp600.000, tapi karena tidak ada kesepakatan sejak awal siapa menanggung apa. Transparansi dari awal jauh lebih penting daripada gengsi keluarga.
Berapa Biaya Nikah di KUA Tahun 2026?
Berikut rincian biaya resmi berdasarkan regulasi Kementerian Agama (PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak):
Nikah di Kantor KUA (Hari & Jam Kerja)
Biaya: Rp0 (Gratis)
Syarat:
- Dilakukan di kantor KUA
- Pada hari kerja
- Pada jam kerja
Nikah di Luar Kantor / Hari Libur
Biaya resmi: Rp600.000
Penting:
- Masuk ke kas negara (PNBP)
- Dibayar via bank
- Bukan uang penghulu
- Bukan uang administrasi KUA
- Bukan tip
Biaya Tambahan (Opsional, Tidak Wajib)
- Materai
- Fotokopi dokumen
- Transport pribadi
- Konsumsi sederhana
- Tip sukarela (tidak boleh diminta)
Anti-Pungli (Wajib Ditegaskan):
Pembayaran Rp600.000 WAJIB dilakukan melalui:
- Bank
- Sistem pembayaran resmi
- Virtual account
Bukan lewat:
- Petugas KUA
- Penghulu
- Calo
- Perantara
Jika ada permintaan pembayaran langsung ke oknum, itu pungli dan melanggar hukum.
Tabel Perbandingan Biaya Nikah di KUA vs Nikah di Rumah
| Komponen | Nikah di Kantor KUA | Nikah di Rumah / Luar Kantor |
|---|---|---|
| Biaya resmi negara | Rp0 | Rp600.000 |
| Status pembayaran | Gratis | PNBP (kas negara) |
| Metode bayar | – | Transfer bank |
| Penghulu | Gratis | Termasuk PNBP |
| Potensi pungli | Sangat kecil | Ada jika tidak paham aturan |
| Cocok untuk | Nikah sederhana | Akad di rumah/gedung |
Perspektif Islam
Dalam Islam:
- Mahar = kewajiban pria
- Walimah (pesta) = sunnah
- Besar kecilnya biaya = sesuai kemampuan
Islam tidak membebani satu pihak untuk semua biaya sosial.
Prinsipnya:
Tidak memberatkan, tidak memaksa, tidak memiskinkan.
Perspektif Adat
Dalam adat Indonesia:
- Ada konsep kontribusi pihak pria
- Ada tradisi uang panai
- Ada sumbangan keluarga besar
Namun adat bukan hukum negara dan tidak boleh:
- Memaksa
- Memberatkan
- Menyebabkan utang
Tradisi seharusnya mempererat keluarga, bukan jadi sumber tekanan mental dan finansial pasangan muda. Kalau adat membuat pasangan stres, berarti esensinya sudah bergeser.
Solusi Cerdas: Bagaimana Membagi Budget Nikah Agar Tetap Harmonis?
1. Buat Rekening Bersama
- Khusus dana pernikahan
- Transparan
- Terukur
2. Gunakan Skema Pembagian
Pilihan sehat:
- 50:50
- Proporsional (60:40, 70:30)
- Berdasarkan pos (pria: mahar, wanita: konsumsi)
3. Fokus Kebutuhan Inti
Prioritas:
- Akad sah
- Administrasi legal
- Dokumentasi
Bukan:
- Gengsi
- Pamer
- Tekanan sosial
4. Pisahkan “Nikah” dan “Resepsi”
Nikah = ibadah
Resepsi = sosial
Boleh sederhana, tetap sah.
Daftar Dokumen Nikah KUA
Dokumen umum:
- Surat pengantar RT/RW
- Formulir N1, N2, N3, N4
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Akta kelahiran
- Pas foto
- Surat izin orang tua (jika perlu)
- Surat cerai/kematian (jika duda/janda)
Kesimpulan: Komunikasi adalah Kunci
Biaya nikah di KUA secara hukum:
- Gratis jika di kantor pada jam kerja
- Rp600.000 jika di luar kantor/hari libur
Ditanggung oleh:
- Calon pengantin secara administrasi
- Dibagi berdasarkan kesepakatan secara sosial
Yang paling penting bukan siapa yang bayar, tapi:
- Ada kesepakatan
- Ada transparansi
- Ada komunikasi
- Ada empati
Karena pernikahan bukan cuma soal akad, tapi soal membangun sistem hidup bersama.
Menurut saya, nikah sederhana bukan tanda kurang mampu, tapi tanda kedewasaan.
Negara sudah memberi fasilitas murah dan legal — yang mahal justru gengsi sosialnya. Kalau sistem negara sudah mempermudah, seharusnya keluarga tidak mempersulit.

