Biaya Nikah di KUA Ditanggung Siapa? Cek Aturan Lengkapnya Disini!

Biaya Nikah di KUA Ditanggung Siapa

Biaya nikah di KUA secara resmi ditanggung oleh calon pengantin (catin).

Namun, secara regulasi negara, biayanya bisa Rp0 (gratis) jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Jika dilakukan di luar kantor atau hari libur, maka dikenakan biaya resmi Rp600.000 yang masuk ke kas negara (PNBP), bukan ke kantong pribadi petugas KUA.

Artikel ini ditulis dengan pendekatan empati dan realita sosial: karena meski hukum negara jelas, praktik pembagian biaya sering kali dipengaruhi oleh kesepakatan keluarga, adat, dan kondisi ekonomi masing-masing pihak.

Menikah di KUA: Siapa yang Seharusnya Membayar?

Secara hukum dan administrasi negara, biaya pencatatan pernikahan ditanggung oleh calon pengantin sebagai subjek hukum yang mengajukan pencatatan nikah.

Namun dalam praktik sosial di Indonesia, jawabannya tidak selalu sesederhana itu.

Secara normatif:

  • Negara mengatur tarif resmi
  • Negara tidak mengatur pembagian biaya antar keluarga

Artinya:

Pembagian biaya nikah sepenuhnya kembali ke kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam banyak kasus:

  • Ada yang ditanggung pihak pria
  • Ada yang dibagi 50:50
  • Ada yang proporsional berdasarkan penghasilan
  • Ada yang mengikuti adat

Menurut saya, konflik biaya nikah bukan soal uangnya, tapi soal komunikasi dan ekspektasi.

Banyak pasangan bermasalah bukan karena Rp600.000, tapi karena tidak ada kesepakatan sejak awal siapa menanggung apa. Transparansi dari awal jauh lebih penting daripada gengsi keluarga.

Berapa Biaya Nikah di KUA Tahun 2026?

Berikut rincian biaya resmi berdasarkan regulasi Kementerian Agama (PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak):

Nikah di Kantor KUA (Hari & Jam Kerja)

Biaya: Rp0 (Gratis)

Syarat:

  • Dilakukan di kantor KUA
  • Pada hari kerja
  • Pada jam kerja

Nikah di Luar Kantor / Hari Libur

Biaya resmi: Rp600.000

Penting:

  • Masuk ke kas negara (PNBP)
  • Dibayar via bank
  • Bukan uang penghulu
  • Bukan uang administrasi KUA
  • Bukan tip

Biaya Tambahan (Opsional, Tidak Wajib)

  • Materai
  • Fotokopi dokumen
  • Transport pribadi
  • Konsumsi sederhana
  • Tip sukarela (tidak boleh diminta)

Anti-Pungli (Wajib Ditegaskan):

Pembayaran Rp600.000 WAJIB dilakukan melalui:

  • Bank
  • Sistem pembayaran resmi
  • Virtual account

Bukan lewat:

  • Petugas KUA
  • Penghulu
  • Calo
  • Perantara

Jika ada permintaan pembayaran langsung ke oknum, itu pungli dan melanggar hukum.

Tabel Perbandingan Biaya Nikah di KUA vs Nikah di Rumah

KomponenNikah di Kantor KUANikah di Rumah / Luar Kantor
Biaya resmi negaraRp0Rp600.000
Status pembayaranGratisPNBP (kas negara)
Metode bayarTransfer bank
PenghuluGratisTermasuk PNBP
Potensi pungliSangat kecilAda jika tidak paham aturan
Cocok untukNikah sederhanaAkad di rumah/gedung

Bagaimana Pembagian Biaya Nikah Menurut Islam dan Adat?

Perspektif Islam

Dalam Islam:

  • Mahar = kewajiban pria
  • Walimah (pesta) = sunnah
  • Besar kecilnya biaya = sesuai kemampuan

Islam tidak membebani satu pihak untuk semua biaya sosial.

Prinsipnya:

Tidak memberatkan, tidak memaksa, tidak memiskinkan.

Perspektif Adat

Dalam adat Indonesia:

  • Ada konsep kontribusi pihak pria
  • Ada tradisi uang panai
  • Ada sumbangan keluarga besar

Namun adat bukan hukum negara dan tidak boleh:

  • Memaksa
  • Memberatkan
  • Menyebabkan utang

Tradisi seharusnya mempererat keluarga, bukan jadi sumber tekanan mental dan finansial pasangan muda. Kalau adat membuat pasangan stres, berarti esensinya sudah bergeser.

Solusi Cerdas: Bagaimana Membagi Budget Nikah Agar Tetap Harmonis?

1. Buat Rekening Bersama

  • Khusus dana pernikahan
  • Transparan
  • Terukur

2. Gunakan Skema Pembagian

Pilihan sehat:

  • 50:50
  • Proporsional (60:40, 70:30)
  • Berdasarkan pos (pria: mahar, wanita: konsumsi)

3. Fokus Kebutuhan Inti

Prioritas:

  • Akad sah
  • Administrasi legal
  • Dokumentasi

Bukan:

  • Gengsi
  • Pamer
  • Tekanan sosial

4. Pisahkan “Nikah” dan “Resepsi”

Nikah = ibadah
Resepsi = sosial

Boleh sederhana, tetap sah.

Daftar Dokumen Nikah KUA

Dokumen umum:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir N1, N2, N3, N4
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat izin orang tua (jika perlu)
  • Surat cerai/kematian (jika duda/janda)

Kesimpulan: Komunikasi adalah Kunci

Biaya nikah di KUA secara hukum:

  • Gratis jika di kantor pada jam kerja
  • Rp600.000 jika di luar kantor/hari libur

Ditanggung oleh:

  • Calon pengantin secara administrasi
  • Dibagi berdasarkan kesepakatan secara sosial

Yang paling penting bukan siapa yang bayar, tapi:

  • Ada kesepakatan
  • Ada transparansi
  • Ada komunikasi
  • Ada empati

Karena pernikahan bukan cuma soal akad, tapi soal membangun sistem hidup bersama.

Menurut saya, nikah sederhana bukan tanda kurang mampu, tapi tanda kedewasaan.

Negara sudah memberi fasilitas murah dan legal — yang mahal justru gengsi sosialnya. Kalau sistem negara sudah mempermudah, seharusnya keluarga tidak mempersulit.

Bagikan Artikel Ini:
Facebook
Twitter
Picture of Cecep Suparman

Cecep Suparman

Cecep telah berpengalaman dalam dunia SEO dan digital content lebih dari X tahun. Ia fokus membantu calon pengantin mendapatkan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami mengenai persiapan pernikahan, mulai dari undangan digital, persiapan adat, hingga budgeting acara.