Biaya Nikah Ditanggung Siapa dalam Islam

Biaya Nikah Ditanggung Siapa dalam Islam? Ini Jawabannya

Bayangkan situasi ini: calon pengantin pria merasa cukup dengan menyiapkan mahar dan walimah, sementara pihak perempuan sudah mengeluarkan jutaan rupiah untuk dekorasi, katering, dan busana — tanpa pernah ada pembicaraan yang jelas.

Hasilnya? Miskomunikasi yang berlarut, bahkan bisa merusak hubungan dua keluarga sebelum pernikahan dimulai.

Situasi seperti ini lebih sering terjadi dari yang kita kira, dan akarnya bukan pada niat yang buruk, melainkan pada kurangnya pemahaman tentang panduan Islam soal pembagian biaya pernikahan.

Secara umum dalam Islam, kewajiban finansial pernikahan yang bersifat wajib dibebankan kepada pihak laki-laki, yaitu mahar.

Sementara biaya walimah (resepsi) adalah sunnah yang biasanya ditanggung pihak laki-laki, namun tidak ada larangan jika ditanggung bersama atas dasar kesepakatan dan kerelaan.

Biaya-biaya lain di luar itu — seperti dekorasi, katering besar-besaran, atau pesta adat — tidak memiliki aturan kaku dalam syariat dan sangat bergantung pada musyawarah kedua keluarga.

Dasar Hukum Islam tentang Biaya Pernikahan

Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tapi juga memberi kerangka yang jelas dalam urusan muamalah, termasuk pernikahan. Ada tiga konsep keuangan inti yang perlu dipahami setiap calon pengantin.

Pertama, mahar.

Ini adalah satu-satunya kewajiban finansial yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai hak mutlak istri.

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 4, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

Mahar wajib diberikan oleh suami, bukan orang tuanya, dan sepenuhnya menjadi hak sang istri — bukan keluarga perempuan.

Kedua, nafkah.

Setelah akad nikah sah, nafkah — mencakup tempat tinggal, makan, pakaian, dan kebutuhan layak lainnya — menjadi kewajiban suami. Ini berlaku terus-menerus sepanjang pernikahan, bukan hanya di hari pesta.

Ketiga, walimah.

Walimah atau pesta pernikahan hukumnya sunnah muakkad — sangat dianjurkan.

Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkannya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari).

Yang mengadakan walimah adalah pihak pengantin pria, namun ini bukan berarti pihak perempuan dilarang ikut berkontribusi jika sama-sama menginginkan.

Hikmah di balik aturan ini sederhana namun dalam: Islam ingin memastikan perempuan terlindungi secara finansial sejak hari pertama pernikahan, sekaligus mendorong pria untuk siap dan bertanggung jawab sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Pembagian Biaya Nikah — Pihak Laki-laki vs Perempuan

Ini pertanyaan yang paling banyak dicari: biaya pernikahan ditanggung siapa, dan apa saja yang menjadi kewajiban pria saat menikah? Berikut gambaran umumnya dalam bentuk tabel:

Jenis BiayaDitanggungKeterangan
MaharPihak Laki-lakiWajib, hak mutlak istri, tidak boleh dikurangi tanpa izin istri
Biaya Akad Nikah (KUA/Penghulu)Pihak Laki-lakiBiasanya ditanggung pria; nikah di KUA gratis sejak 2014
Walimah/ResepsiPihak Laki-laki (utama)Sunnah; boleh ditanggung bersama atas kesepakatan
Seserahan/HantaranPihak Laki-lakiTradisi, bukan wajib syar’i; isi dan jumlah sesuai kemampuan
Dekorasi PernikahanKesepakatanTidak ada aturan baku; bisa dari pihak mana saja
KateringKesepakatanBagian dari walimah; bisa dibagi proporsional
Fotografer & VideograferKesepakatanBiasanya dibagi atau ditanggung pihak yang mengusulkan
Busana PengantinMasing-masing pihakUmumnya tiap pihak menanggung busananya sendiri

Tabel di atas hanyalah panduan umum, bukan aturan baku yang tertulis dalam kitab fiqih. Yang terpenting adalah satu kata: musyawarah.

Islam tidak melarang pihak perempuan atau keluarganya ikut menanggung biaya pernikahan selama dilakukan dengan kerelaan, bukan karena tekanan atau gengsi.

Justru di sinilah kematangan dua keluarga diuji — bukan siapa yang bayar lebih banyak, tapi apakah semua pihak merasa dihargai dan tidak terbebani.

Baca juga: Perbandingan Estimasi Biaya Nikah di KUA dan di Rumah

Apakah Orang Tua Wajib Membiayai Pernikahan Anaknya?

Jawaban singkatnya: tidak ada kewajiban mutlak dalam fiqih Islam bagi orang tua untuk membiayai pernikahan anaknya.

Kewajiban menikah dan membiayainya ada pada diri si anak — bukan pada orang tua.

Namun, ini bukan berarti orang tua lepas tangan begitu saja. Ada perbedaan penting antara kewajiban syar’i dan tanggung jawab moral. Secara syariat, tidak ada dalil yang mewajibkan orang tua mengeluarkan biaya pernikahan.

Tapi secara moral dan sosial, orang tua yang mampu dan ingin membantu tentu sangat dianjurkan — sebagai bentuk kasih sayang dan dukungan.

Bagi keluarga yang terbatas secara finansial, tidak perlu merasa bersalah. Islam tidak pernah mewajibkan pesta mewah. Yang diwajibkan adalah walimah yang sederhana pun sudah cukup.

Lalu bagaimana cara membicarakan soal biaya dengan keluarga tanpa konflik?

  • Angkat topik ini sejak awal, sebelum ada asumsi yang terbentuk.
  • Gunakan nada bertanya, bukan menuntut: “Kira-kira keluarga bisa bantu di bagian apa?”
  • Terima apa pun bentuk bantuan dengan lapang dada — uang, tenaga, atau doa semuanya berharga.
  • Jangan bandingkan dengan pernikahan orang lain atau “standar” yang tidak realistis.

Biaya Nikah dalam Konteks Adat dan Situasi Modern

Di Indonesia, pernikahan tidak bisa dilepaskan dari konteks budaya. Di adat Sunda, misalnya, pihak laki-laki umumnya menanggung seserahan dan mahar, sementara dekorasi dan sebagian katering sering kali diurus pihak perempuan atau dibagi bersama.

Di adat Jawa, ada tradisi tukon atau pisungsung dari pihak laki-laki yang nilainya cukup besar. Setiap adat punya norma tersendiri, dan semuanya boleh diikuti selama tidak bertentangan dengan syariat.

Yang menarik adalah tren di era sekarang: banyak pasangan muda yang sama-sama bekerja dan memilih untuk patungan (urunan) biaya pernikahan secara proporsional.

Ini sah-sah saja dalam Islam. Tidak ada larangan bagi istri membantu suami membiayai pesta, asal atas kemauan sendiri — bukan karena dipaksa atau dijadikan standar oleh keluarga.

Soal uang amplop pernikahan — hak siapa?

Dalam perspektif Islam, uang amplop yang diberikan tamu adalah hadiah atau sumbangan (hibah) kepada pasangan pengantin, bukan kepada orang tua.

Jadi secara syariat, uang amplop adalah hak bersama suami dan istri. Dalam praktik adat Indonesia, sering kali uang amplop digunakan untuk menutup biaya pesta — dan itu wajar selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Estimasi biaya nikah sederhana di Indonesia (2024–2025):

  • Nikah di KUA: Rp0 (gratis, sesuai PP No. 48 Tahun 2014)
  • Nikah di luar KUA (penghulu datang): sekitar Rp600.000
  • Resepsi sederhana (50–100 tamu): mulai Rp15–30 juta
  • Mahar: sesuai kemampuan — bisa berupa hafalan Al-Qur’an, cincin emas, atau nilai tertentu
  • Undangan digital: mulai Rp100.000–Rp300.000 (jauh lebih hemat dari cetak)

Tips Menyepakati Pembagian Biaya Nikah Agar Tidak Jadi Sumber Konflik

Urusan uang adalah salah satu pemicu konflik terbesar dalam persiapan pernikahan.

Tapi dengan pendekatan yang tepat, ini bisa jadi momen pertama kalian belajar bermusyawarah sebagai pasangan.

  1. Buat spreadsheet anggaran bersama sejak pertunangan. Catat semua pos biaya, siapa yang menanggung, dan kapan dibayarkan. Transparansi sejak awal mencegah asumsi yang salah.
  2. Pisahkan antara kewajiban syar’i dan keinginan pribadi. Mahar itu wajib. Foto prewedding di Eropa? Itu keinginan. Bedakan keduanya sebelum menyusun anggaran.
  3. Libatkan orang tua dalam diskusi — bukan dalam keputusan. Dengarkan masukan mereka, tapi keputusan akhir ada di tangan kalian berdua sebagai calon pasangan. Ini latihan pertama membangun keluarga yang mandiri.
  4. Tentukan batas maksimal anggaran sejak awal, dan patuhi. Pernikahan yang dimulai dengan utang bisa menjadi beban berat di awal rumah tangga. Sederhana dan berkah lebih baik dari mewah tapi terlilit.
  5. Cari cara menghemat di pos yang tidak wajib. Salah satu pos yang bisa dihemat signifikan adalah undangan. Undangan digital kini tampilannya elegan, bisa dikirim via WhatsApp, dan jauh lebih praktis.

Untuk undangan digital yang cantik dan terjangkau, kamu bisa buat langsung di rencananikah.net — satu pos anggaran yang bisa kamu pangkas tanpa mengorbankan kesan pertama kepada tamu.

Penutup

Islam mengatur pembagian biaya pernikahan bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi — terutama pihak perempuan — dan mendorong tanggung jawab yang nyata dari calon suami.

Mahar adalah kewajiban, walimah adalah sunnah yang dianjurkan, dan selebihnya adalah ruang untuk musyawarah dan kesepakatan.

Yang paling penting bukan siapa yang bayar lebih banyak, tapi apakah semua pihak merasa dihargai, tidak terbebani, dan prosesnya berjalan dalam suasana yang hangat dan penuh keberkahan.

Mulailah dengan pembicaraan yang jujur bersama pasangan dan keluarga — karena pernikahan yang bahagia dimulai jauh sebelum hari H.

Semoga pernikahan kalian dimudahkan dan diberkahi.

Bagikan Artikel:

Penulis

Picture of Cecep Suparman

Cecep Suparman

Cecep telah berpengalaman dalam dunia SEO dan digital content lebih dari X tahun. Ia fokus membantu calon pengantin mendapatkan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami mengenai persiapan pernikahan, mulai dari undangan digital, persiapan adat, hingga budgeting acara.