Syarat nikah di KUA 2027 pada dasarnya masih mengikuti aturan yang berlaku sekarang. Kamu menyiapkan berkas dari kelurahan dan dokumen kependudukan, lalu mendaftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Di tahap ini banyak calon pengantin bingung. Berkasnya apa saja, formulir N1, N2, dan N4 itu apa, dan daftar ke KUA berapa bulan sebelum nikah?
Artikel ini menjawab ketiganya dalam satu halaman, lengkap dengan checklist dan tabel yang bisa kamu bawa ke kelurahan. Isinya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dan terakhir diperiksa pada 22 Oktober 2026.
Syarat Nikah di KUA 2027: Ringkasan Singkat
Daftarkan kehendak nikah di KUA tempat akad atau lewat SIMKAH, siapkan berkas inti, dan lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Setelah mendaftar, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Rincian tiap langkah ada di bagian berikutnya.
Daftar Berkas Persyaratan Nikah (Checklist)
Berkas nikah KUA yang disiapkan kedua calon pengantin pada dasarnya sama, yaitu surat pengantar dari kelurahan atau desa dan dokumen kependudukan. Pastikan semuanya siap dalam bentuk fotokopi.

| Berkas inti | Keterangan |
|---|---|
| Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa | Diurus di tempat tinggal masing-masing, termasuk formulir N (lihat bagian berikutnya) |
| Fotokopi KTP | Kedua calon pengantin |
| Fotokopi Kartu Keluarga | Pastikan data sudah diperbarui |
| Fotokopi akta kelahiran | Kedua calon pengantin |
| Surat keterangan sehat | Dari fasilitas kesehatan, misalnya puskesmas |
| Persetujuan calon pengantin | Bukti kedua pihak menikah atas kemauan sendiri |
| Pas foto | Ukuran dan jumlahnya berbeda antar KUA, jadi tanyakan dulu |
Kalau kondisimu punya kekhususan, seperti akad beda kecamatan atau salah satu pihak belum cukup umur, ada berkas tambahan. Daftarnya ada di bagian checklist sesuai situasi.
Formulir N1, N2, N3, N4 sampai N7: Apa Bedanya?
Formulir N adalah surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menjadi kelengkapan daftar nikah. Yang paling sering diminta adalah N1, N2, N3, dan N4, yang diambil sekaligus setelah kamu mendapat surat pengantar dari RT atau RW.
Berikut fungsi tiap formulir untuk persyaratan nikah N1 N2 N4 dan formulir lain yang menyertainya.
| Kode | Nama dan fungsi | Siapa yang membutuhkan |
|---|---|---|
| N1 | Surat keterangan untuk nikah (pengantar nikah) | Semua calon pengantin |
| N2 | Surat keterangan asal-usul calon pengantin | Semua calon pengantin |
| N3 | Surat persetujuan mempelai | Semua calon pengantin |
| N4 | Surat keterangan tentang orang tua | Semua calon pengantin |
| N5 | Surat izin orang tua | Calon pengantin di bawah 21 tahun |
| N6 | Surat keterangan kematian suami atau istri | Janda atau duda karena pasangan meninggal |
| N7 | Surat pemberitahuan kehendak nikah | Diisi saat mendaftar. Jika calon pengantin berhalangan, wali atau wakilnya dapat menyampaikan |
PMA 30/2024 tidak menyebut kode N satu per satu, karena bentuk formulir ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Kode di tabel ini lazim dipakai kelurahan dan KUA. Konfirmasikan format yang berlaku di KUA tempat akadmu.
Supaya hemat waktu, minta N1 sampai N4 sekaligus saat ke kelurahan. Bawa KTP dan KK, serta pastikan nama orang tua tertulis sama persis dengan dokumen kependudukan.
Daftar KUA Berapa Bulan Sebelum Nikah?
Aturannya bukan hitungan bulan, melainkan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (PMA 30/2024 Pasal 3 ayat 2). Kalau waktunya kurang dari itu, kamu perlu surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang berisi alasan keterlambatan.
Dalam praktik, mulai mengurus 1 sampai 2 bulan sebelum akad jauh lebih aman. Ini saran praktis, bukan ketentuan resmi, supaya ada ruang untuk berkas yang kurang dan jadwal bimbingan.
| Waktu | Yang dikerjakan |
|---|---|
| H-60 hari | Kumpulkan KTP, KK, dan akta kelahiran. Cek nama dan tanggal lahir sudah sama di semua dokumen |
| H-45 hari | Urus pengantar RT atau RW, formulir N di kelurahan, dan surat keterangan sehat |
| H-30 hari | Daftarkan kehendak nikah ke KUA atau lewat SIMKAH |
| H-14 hari | Ikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan nikah di KUA |
| 10 hari kerja sebelum akad | Batas akhir pendaftaran |
| 1 hari kerja sebelum akad | Batas akhir melengkapi berkas yang kurang |

Hitungannya hari kerja, jadi akhir pekan dan libur nasional tidak dihitung. Sepuluh hari kerja bisa berarti lebih dari dua minggu kalender.
Sumber resmi yang dirujuk artikel ini tidak mencantumkan masa berlaku surat dari kelurahan. Tanyakan ke KUA, dan jangan mengurusnya terlalu jauh dari tanggal daftar.
Cara Daftar Nikah: Datang Langsung atau Online (SIMKAH)
Pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA tempat akad atau secara online lewat SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Keduanya sah, jadi pilih yang paling praktis untukmu.
Daftar online lewat SIMKAH
Siapkan hasil scan semua berkas sebelum mulai, supaya proses unggah tidak terputus. Langkahnya sebagai berikut.
- Buat akun atau masuk ke SIMKAH.
- Pilih menu Daftar Nikah.
- Isi data akad, calon pengantin, orang tua, dan wali.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Kirim pendaftaran ke KUA tempat akad.
- Tunggu verifikasi KUA dan lengkapi kekurangan bila diminta.
Daftar langsung dan pemeriksaan nikah
Kalau memilih datang langsung, bawa berkas asli dan fotokopinya ke KUA. Setelah berkas diterima, kamu masuk ke tahap pemeriksaan nikah oleh penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Calon suami, calon istri, dan wali nikah harus hadir. Petugas memeriksa dokumen dan identitas, lalu kedua calon pengantin membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak. Hasilnya dicatat dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani semua pihak.
Kekurangan berkas harus dilengkapi paling lambat satu hari kerja sebelum akad. Jika persyaratan tidak terpenuhi, KUA dapat menolak kehendak nikah secara tertulis.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Wajib atau Tidak?
Wajib. Calon pengantin yang sudah mendaftar harus mengikuti bimbingan perkawinan dan akan menerima sertifikat (PMA 30/2024 Pasal 5).
Sertifikat itu menjadi salah satu syarat pemeriksaan nikah. Menurut Kemenag Sulawesi Tengah, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak dapat mencetak buku nikah.
Bimwin diselenggarakan KUA kecamatan dengan metode klasikal, mandiri, atau virtual. Durasi dan jadwalnya ditentukan KUA setempat, jadi tanyakan saat mendaftar.
Biaya Nikah di KUA 2027
Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Akad di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp600.000.
Biaya itu masuk ke kas negara, bukan untuk penghulu. Perbandingan biaya lengkapnya ada di artikel biaya nikah di KUA dan di rumah.
Checklist Berkas Sesuai Situasi Kamu
Berkas tambahan mengikuti kondisi masing-masing calon pengantin, jadi cek baris yang paling mirip dengan situasimu.
| Situasi | Berkas tambahan |
|---|---|
| Akad di luar kecamatan tempat tinggal | Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat |
| Belum berusia 21 tahun | Izin tertulis orang tua atau wali (formulir N5) |
| Belum berusia 19 tahun saat akad | Surat dispensasi kawin dari pengadilan |
| Janda atau duda cerai hidup | Akta cerai |
| Janda atau duda cerai mati | Akta kematian pasangan (formulir N6) |
| Suami yang akan beristri lebih dari satu | Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama |
| Anggota TNI atau Polri | Surat izin atasan atau kesatuan |
Anggota TNI punya alur pengajuan sendiri. Panduannya ada di artikel syarat nikah TNI AD.
Calon pengantin warga negara asing memiliki dokumen tambahan yang tidak dibahas di sini. Konfirmasi langsung ke KUA sebelum menyiapkan apa pun.
Kesalahan yang Sering Bikin Berkas Bermasalah
Sebagian besar masalah muncul karena hal kecil yang bisa dicek sejak awal. Lima kesalahan ini paling sering terjadi.
- Nama atau tanggal lahir berbeda antara KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Kartu Keluarga belum diperbarui setelah perubahan data.
- Lupa meminta surat rekomendasi saat akad beda kecamatan.
- Mendaftar kurang dari 10 hari kerja tanpa surat dispensasi camat.
- Belum mengikuti Bimwin, sehingga pemeriksaan nikah dan pencetakan buku nikah tertahan.
Apakah Syarat Nikah 2027 Berbeda dari 2026?
Sampai artikel ini diperiksa pada 22 Oktober 2026, aturan yang berlaku adalah PMA 30/2024. PMA ini mulai berlaku pada 30 Desember 2024 dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.
Belum ditemukan pengumuman perubahan resmi untuk syarat nikah di KUA 2027.
Praktik di lapangan bisa sedikit berbeda antar KUA, misalnya jumlah pas foto atau format formulir. Tanyakan ke KUA tempat akad sebelum mencetak berkas dalam jumlah besar.
Penutup
Syarat nikah di KUA 2027 bisa kamu selesaikan dengan tenang kalau tiga hal ini jelas: berkas inti dan formulir N1 sampai N4 dari kelurahan, batas daftar 10 hari kerja sebelum akad, dan pendaftaran lewat KUA atau SIMKAH. Mulailah lebih awal agar ada ruang untuk melengkapi kekurangan.




